HAND OUT HUKUM BISNIS

HAND OUT HUKUM BISNIS

I. Pengertian Hukum Bisnis
A. Pengertian Hukum
1. Secara Etimologi
a. Kata “Hukum” diambil alih dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab (bentuk
tunggal) dan kata “Alkas”(kata jamak). Pengertian hukum terkandung pengertian yang
bertalian erat dengan kata/pengertian: dapat melakukan paksaan.
b. Recht
Recht berasal dari kata Rectum (bahasa Latin) yang mempunyai pengertian : bimbingan
atau tuntutan atau pemerintahan.
Kata Rectum berhubungan dengan :
- Rex, yang artinya raja, yakni orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan
atau memerintah dan sekaligus mempunyai regimen (kerajaan).
- Kata Directur/Rector yang artinya orang yang mempunyai pekerjaan membim-
bing/mengarahkan.
Kata Recht yang artinya : bimbingan/pemerintah yang selalu didukung oleh kewibawaan.
Kewibawaan terkait erat dengan ketaatan, sehingga orang yang mempunyai kewibawaan
an akan ditaati oleh orang lain. Maka kata Recht mengandung pengertian kewibawaan
dan ketaatan. Kata Recht memunculkan istilah : Gerechtigdheid (Bahasa Belanda) dan
Gerechttikeit (bahasa Jerman) yang bearti keadilan. Recht (hukum) mempunyai dua unsur
unsur, yakni: Kewibawaan dan Keadilan.
c. Ius
Kata Ius (Latin) yang artinya hukum berasal dari kata Iubere (mengatur/memerintah).
Ius bartalian erat dengan kata : Iustitia (Dewi Keadilan) sebagai lambang keadilan.
Lambang Dewi Keadilan mempunyai arti:
- Kedua mata tertutup: keadilan untuk semua orang
- Neraca lambang keadilan (seimbang)
- Pedang sebagai alat untuk melawan/memerangi kejahatan
Misal: Ubi societas, ibi ius, Ius Sole, Ius sanguinis
d. Lex berasal dari kata “Lisere” (Latin) yang artinya mengumpulkan orang-orang untuk
diberi perintah. Misal : Lex populi, lex dei, Salus populi, supreme lex.
Simpulan pengertian hukum selalu berkaitan dengan : keadilan, kewibawaan, ketaatan/orde
untuk mencapai kedamaian dan ketertiban, pertaturan/norma (sifat mengikat, memaksa dan
memberikan sanksi/hukuman).
2. Pendapat Ahli Hukum
a. HMN. Poerwosutjipto menyatakan bahwa hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh pengu-
asa negara/masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai
peraturan yang mengikat bagi sebagaian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk
mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut
b. Prof. Dr. Soerjono Soekamto, S.H., M.A dan Purnadi Poerbacaroko, S.H hukum diartikan: ilmu,
suatu disiplin, kaidah, tata hukum, petugas, keputusan penguasa, proses pemerintahan, sikap, tin-
dak ajeg atau prilaku yang teratur.
Simpulan: sesuatu dikatakan hukum apabila memenuhi unsur-unsur hukum, antara lain:
1. Peraturan/kaidah yang dibuat oleh yang berwenang/yang berkuasa (DPR, Permerintah)
2. Bertujuan: ketertiban masyarakat/sosial, melindungi hak , tidak main hakim sendiri
3. Sifatnya : melarang, memerintah, memberi ijin, dispensasi, memaksa, mengikat
4. Memberi hukuman/sanksi
3. Asas-asas hukum yang bersifat umum:
- Lex specialis derogat legi generali
- Lex superior derogat legi inferiori
- Lex posteriori derogat legi inferiori
- Asas retroaktif
4. Asas Hukum Pidana, antara lain:
- Asas legalitas ( Ps 1 ayat (1) KUHP (Wet Boek Van Srafrech): Nullum delictum noella poena
praevia legi poenali
- Asas praduga tak bersalah (praesumption of innocent)
- Asas kepastian hukum (principle of security)
- Asas tidak boleh main hakim sendiri (righting verboden)
5. Asas Hukum Perdata/Sipil (KUHPer/Bergulijk Wet Boek/BvB) dan Hukum Dagang (KUHD/Wet
Boek Van Koopandel/WvK, antara lain :
- Asas kebebasan berkontrak - Asas Prestasi/Wanprestasi - Asas Pacta Sund Servanda
6. Iatilah-istilah hukum, antara lain:
- Peristiwa hukum - Akibat hukum - Perbuatan hukum - Batal demi hukum
- Perbuatan melawan hukum - Perbuatan melanggar hukum - Kodifikasi hukum
- Unifikasi hukum - Konkordinasi hukum - Cacat hukum - Hubungan hukum - Subjek hukum
- Objek hukum - Naik banding - Kasasi - Inkrach - Yudicial reviev (Uji materi) - Hukum
Positif - Hukum yuridis
7. Sistem Hukum:
- Sistem Hukum Cipil (Civil law system) - Common law system - Islamic law system
- Sistem hukum adat (Adat law system/Adat rech), Sistem Hukum Agama
B. Hukum sebagai kaidah/norma
1. Macam-macam norma, yakni norma moral/etika, norma agama, norma adat kebiasaan dan norma
hukum (positif/yuridis).
2. Perbedaan dan persamaan antara norma agama, moral, etika/adat dan norma hukum, antara lain:
- Persamaanya : ke empatnya merupakan norma, yang sifatnya: mengikat, memaksa dan
memberi sanksi bagi yang melanggar/melawannya.
- Perbedaannya: bentuknya, jangkauan berlakunya, sifat saksinya, kekuatan hukumnya
3. Norma hukum
a. Ciri-cirinya:
- Kaidah hukum ditujukan pada pelaku yang konkret (pelaku nyata-nyata melakukan pelanggaran
dan perlawanan terhadap hukum).
- Kaidah hukum bersifat prilaku yang lahiriah.
- Pengadilan memberikan sanksi/hukuman (sebagai wakil masyarakat)
- Kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban, ijin, despensasi.
Kapankah seseorang dianggap bersalah (pidana) dan dianggap kalah (perdata/sipil) dalam Sistem
Hukum Indoesia?.
C. Pengertian Bisnis
Kata Bisnis diambil dari kata Busines (Bahasa Inggris), yang berarti kegiatan usaha. secara luas
kegiatan bisnis sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh Orang atau Badan Usaha (Perusahaan)
secara teratur dan terus-menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa mau-
pun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan atau disewakan dengan tujuan mendapatkan keuntung-
an (Z. Asyahadie dalam Hukum Bisnis hal. 31).
Kegiatan/usaha bisnis dibedakan dalam tiga bidang (Richard Burton Simatupang, 1996: 10, yakni:
1. Usaha dalam arti perdagangan (Commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan
oleh orang-orang atau badan-badan, baik dalam/luar negeri/antar negara dengan tujuan untuk
mendapatkan keuntungan. Contoh antara lain: dealer, agen, distributor, grosir, toko.
2. Usaha dalam arti kegiatan industri, yaitu kegiatan memproduksi barang/jasa yang nilainya lebih
berguna/lebih tinggi dari asalnya. Misal: Industri pertanian, pakaian, mobil, pesawat.
3. Usaha dalam arti melaksanakan jasa-jasa (servise), yakni kegiatan melaksanakan/menyediakan
jasa-jasa baik untuk perorangan maupun suatu badan, institusi. Misal: jasa perhotelan, asuransi,
konsultan, pengacara, pariwisata.
Pengertian Bisnis menurut Abdurrachman, 1991, hal. 150, yakni suatu urusan/kegiatan dagang,
industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang/jasa.
D. Pengertian Hukum Bisnis
Hukum Bisnis merupakan lex specialis (hukum khusus) dari KUHD lex specialis dari KUHPer
yang lahir dari Hukum Perikatan/Hukum Perjanjian /Verbintenis (Buku ke III).
Hukum Bisnis (Z. Asyhadie. Hal 32) adalah serangkaian peraturan/hukum yang berkaitan secara
langsung maupun tidak langsung dengan urusan-urusan perusahaan dalam menjalankan roda per-
ekonmian
Hukum Bisis (Munir Fuady dalam Pengantar Hukum Bisnis hal. 2), adalah perangkat kaidah
hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan/kegiatan dagang , industri dan keu-
angan yang dihubungkan dengan produksi/jasa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Adapun ruang lingkup hukum bisnis, antara lain: vide hal. 3 Munir Fuady: Pengantar Hk Bisnis.

All About Me...

All About Me...
D'kill AbiZzz...

Apa anda suka dg Blog ini?

Pengikut cowoX_D'kill